Jakarta, 30 Januari 2026 — Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks saham global yang menjadi acuan utama investor institusional dunia, memberikan peringatan kepada otoritas pasar modal Indonesia terkait transparansi dan kepastian regulasi. MSCI menyatakan sedang mempertimbangkan penurunan status Bursa Efek Indonesia (BEI) dari Emerging Market menjadi Frontier Market apabila tidak terdapat perbaikan signifikan, khususnya dalam transparansi kepemilikan saham.
MSCI selama ini mengelompokkan pasar modal global ke dalam tiga kategori, yakni Advanced Market, Emerging Market, dan Frontier Market. Klasifikasi tersebut mencerminkan tingkat kedalaman pasar, aksesibilitas investor, stabilitas regulasi, serta kepastian hukum.
Salah satu kriteria utama yang membedakan Frontier Market dari Emerging Market adalah tingginya diskresi regulasi dan ketidakpastian kebijakan. Dalam kriteria MSCI, pasar dengan karakteristik Frontier Market umumnya ditandai oleh perubahan aturan tanpa konsultasi memadai dengan pelaku pasar, revisi mendadak terhadap batas kepemilikan asing, penghentian perdagangan karena pertimbangan non-ekonomi, serta lemahnya independensi peradilan dalam penyelesaian sengketa investor.
Bagi investor global, ketidakpastian hukum dinilai sebagai risiko yang lebih besar dibandingkan pertumbuhan ekonomi yang rendah. Status pasar yang ditetapkan MSCI juga memiliki dampak langsung terhadap aliran dana investasi, terutama dari manajer aset yang hanya diperbolehkan berinvestasi di negara dengan klasifikasi tertentu.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum guna menjaga kepercayaan investor. Komitmen tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss. Presiden menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi stabilitas ekonomi dan iklim investasi yang sehat.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai komitmen tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret, khususnya dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, agar tercipta mekanisme penyelesaian sengketa investor yang profesional dan independen. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah penurunan status pasar modal Indonesia di mata investor global.
Perhatian investor juga tertuju pada dinamika kelembagaan di sektor keuangan. Peringatan MSCI muncul tidak lama setelah penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Thomas secara terbuka mengakui tidak memiliki pengalaman langsung di bidang moneter. Penunjukan tersebut memunculkan diskusi publik terkait independensi Bank Indonesia, mengingat pentingnya kredibilitas dan profesionalisme otoritas moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Sejumlah analis menilai, kombinasi antara isu transparansi pasar, persepsi independensi lembaga keuangan, serta dinamika internal di Bursa Efek Indonesia—termasuk pengunduran diri Direktur Utama BEI—perlu dicermati secara menyeluruh oleh pemerintah.
Peringatan MSCI dipandang bukan sekadar persoalan teknis pasar modal, melainkan sinyal penting terkait persepsi investor terhadap tata kelola ekonomi dan institusi di Indonesia. Ke depan, konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan penguatan independensi lembaga dinilai menjadi kunci untuk mempertahankan posisi Indonesia sebagai Emerging Market di pasar keuangan global.(*)
Social Plugin