Ticker

8/recent/ticker-posts

Konsep Pemikiran Ekonomi Presiden di WEF Davos

Ketika Pers Kehilangan Kepekaan: Tragedi Rakyat di Tengah Sorotan Kekuasaan



JAKARTA — Pemberitaan tentang pernyataan pejabat dan aktivitas elite politik kian mendominasi ruang publik. Pidato kekuasaan disiarkan utuh, rilis korporasi dipublikasikan tanpa jarak kritis. Namun, di saat yang sama, tragedi yang menimpa warga kecil justru kerap berlalu tanpa sorotan memadai.

 

Kasus anak sekolah dasar yang mengakhiri hidup karena tekanan ekonomi keluarga, hingga kematian pengemudi ojek daring di dalam mobil akibat beban kerja berlebihan, memunculkan pertanyaan mendasar: di manakah peran pers ketika rakyat berada dalam himpitan krisis sosial dan ekonomi?

 

Dalam teori jurnalistik, pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan peran moral. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menegaskan bahwa loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga, bukan kepada kekuasaan. Prinsip ini menempatkan kepentingan publik—terutama kelompok rentan—sebagai orientasi utama kerja jurnalistik.

 

Namun, dalam praktiknya, liputan media kerap terjebak pada narasi makro. Pertumbuhan ekonomi, stabilitas pasar, dan klaim keberhasilan kebijakan lebih sering mendapat ruang, sementara dampak kebijakan terhadap kehidupan warga miskin kurang digali secara mendalam. Tragedi sosial dipersempit menjadi kisah individual, terlepas dari konteks struktural yang melingkupinya.

 

Perubahan peran pers ini menandai pergeseran fungsi dari pengawas kekuasaan menjadi sekadar penyampai pernyataan resmi. Dalam teori demokrasi, pers dikenal sebagai pilar keempat yang bertugas mengawasi, mengkritik, dan memberi suara bagi mereka yang tidak memiliki akses. Ketika fungsi ini melemah, penderitaan publik berisiko dinormalisasi sebagai konsekuensi pasar atau risiko pribadi.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kontrol sosial bukan sekadar menghadirkan dua sisi pendapat, tetapi juga menguji klaim kekuasaan serta mengungkap dampak kebijakan terhadap keadilan sosial.

 

Dalam perspektif hukum progresif, hukum—dan termasuk pers sebagai penopangnya—harus berpihak pada manusia. Netralitas prosedural yang mengabaikan korban dinilai berpotensi menghilangkan makna keadilan itu sendiri.

 

Kecenderungan media yang lebih fasih mengutip elite dibanding menyuarakan penderitaan rakyat menunjukkan dilema serius. Akses kekuasaan, tekanan ekonomi media, serta orientasi klik dan iklan sering kali mengalahkan empati. Akibatnya, kemiskinan struktural dan eksploitasi tenaga kerja digital tidak dipahami sebagai persoalan sistemik.

 

Ketika pers tidak lagi mempertanyakan struktur ketimpangan dan hanya mereproduksi narasi resmi, maka demokrasi kehilangan salah satu penyangga moralnya. Kebebasan pers yang tidak disertai keberpihakan pada keadilan sosial berisiko menjadi kebebasan segelintir pihak untuk berbicara lebih lantang.

 

Di tengah situasi ini, jurnalis tidak dituntut menjadi aktivis, tetapi tetap dituntut memiliki kompas moral. Sebab, ketika tragedi rakyat berlalu dalam sunyi dan media memilih aman di balik kutipan pejabat, yang terancam hilang bukan hanya rasa keadilan, melainkan juga hak publik atas kebenaran.