JAKARTA — Pemberitaan tentang pernyataan pejabat dan aktivitas elite politik kian mendominasi ruang publik. Pidato kekuasaan disiarkan utuh, rilis korporasi dipublikasikan tanpa jarak kritis. Namun, di saat yang sama, tragedi yang menimpa warga kecil justru kerap berlalu tanpa sorotan memadai.
Kasus
anak sekolah dasar yang mengakhiri hidup karena tekanan ekonomi keluarga,
hingga kematian pengemudi ojek daring di dalam mobil akibat beban kerja
berlebihan, memunculkan pertanyaan mendasar: di manakah peran pers ketika
rakyat berada dalam himpitan krisis sosial dan ekonomi?
Dalam
teori jurnalistik, pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi
juga menjalankan peran moral. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The
Elements of Journalism menegaskan bahwa loyalitas pertama jurnalisme adalah
kepada warga, bukan kepada kekuasaan. Prinsip ini menempatkan kepentingan
publik—terutama kelompok rentan—sebagai orientasi utama kerja jurnalistik.
Namun,
dalam praktiknya, liputan media kerap terjebak pada narasi makro. Pertumbuhan
ekonomi, stabilitas pasar, dan klaim keberhasilan kebijakan lebih sering
mendapat ruang, sementara dampak kebijakan terhadap kehidupan warga miskin
kurang digali secara mendalam. Tragedi sosial dipersempit menjadi kisah
individual, terlepas dari konteks struktural yang melingkupinya.
Perubahan
peran pers ini menandai pergeseran fungsi dari pengawas kekuasaan menjadi
sekadar penyampai pernyataan resmi. Dalam teori demokrasi, pers dikenal sebagai
pilar keempat yang bertugas mengawasi, mengkritik, dan memberi suara bagi
mereka yang tidak memiliki akses. Ketika fungsi ini melemah, penderitaan publik
berisiko dinormalisasi sebagai konsekuensi pasar atau risiko pribadi.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kontrol sosial bukan
sekadar menghadirkan dua sisi pendapat, tetapi juga menguji klaim kekuasaan
serta mengungkap dampak kebijakan terhadap keadilan sosial.
Dalam
perspektif hukum progresif, hukum—dan termasuk pers sebagai penopangnya—harus
berpihak pada manusia. Netralitas prosedural yang mengabaikan korban dinilai
berpotensi menghilangkan makna keadilan itu sendiri.
Kecenderungan
media yang lebih fasih mengutip elite dibanding menyuarakan penderitaan rakyat
menunjukkan dilema serius. Akses kekuasaan, tekanan ekonomi media, serta
orientasi klik dan iklan sering kali mengalahkan empati. Akibatnya, kemiskinan
struktural dan eksploitasi tenaga kerja digital tidak dipahami sebagai
persoalan sistemik.
Ketika
pers tidak lagi mempertanyakan struktur ketimpangan dan hanya mereproduksi
narasi resmi, maka demokrasi kehilangan salah satu penyangga moralnya.
Kebebasan pers yang tidak disertai keberpihakan pada keadilan sosial berisiko
menjadi kebebasan segelintir pihak untuk berbicara lebih lantang.
Di tengah
situasi ini, jurnalis tidak dituntut menjadi aktivis, tetapi tetap dituntut
memiliki kompas moral. Sebab, ketika tragedi rakyat berlalu dalam sunyi dan
media memilih aman di balik kutipan pejabat, yang terancam hilang bukan hanya
rasa keadilan, melainkan juga hak publik atas kebenaran.

Social Plugin