![]() |
| Sumber https://web.facebook.com/andrian.sptr |
Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi peristiwa paling membekas selama 13 tahun masa pengabdiannya di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Putusan itu, menurutnya, menjadi titik di mana ia merasa gagal menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
“Ada dinamika yang luar biasa selama saya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Arief Hidayat dalam pernyataannya menjelang akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, undang-undang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Namun melalui putusan tersebut, MK menambahkan norma baru, yakni usia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan itu berlaku langsung untuk Pemilihan Presiden 2024 dan menuai kontroversi luas di tengah masyarakat. Publik menilai perubahan norma tersebut sarat kepentingan politik dan berimplikasi serius terhadap independensi Mahkamah Konstitusi.
Arief Hidayat menyebut, sejak perkara tersebut diputus, konflik internal dan eksternal tidak lagi dapat dibendung. Ia bahkan menyebut Perkara 90 sebagai penanda bahwa kondisi demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
“Perkara 90 inilah yang menjadi tanda Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Arief Selasa (3/2/2026).
Pasca putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima sedikitnya 21 laporan dugaan pelanggaran etik. Salah satu laporan menyeret Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang kemudian dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian dari jabatan ketua.
Perkara ini dinilai menjadi pukulan serius bagi kepercayaan publik terhadap MK, lembaga yang selama ini dikenal dengan putusannya yang bersifat final dan mengikat. Persepsi publik terhadap independensi dan integritas MK pun ikut tergerus.
Pengakuan Arief Hidayat di akhir masa jabatannya dinilai sebagai refleksi kritis terhadap perjalanan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan demokrasi. Meski demikian, pengakuan tersebut dinilai datang setelah putusan yang berdampak luas itu terlanjur diketok.
Kini, publik berharap Mahkamah Konstitusi ke depan dapat kembali menegakkan etika, independensi, dan integritas dalam setiap putusan yang dihasilkan, terutama dalam perkara-perkara strategis yang menyangkut hajat hidup demokrasi dan konstitusi negara.

Social Plugin