Manipulasi Harga Saham, Kerugian
Investor, dan Implikasi
Sistemik terhadap Pasar Modal Indonesia
Policy Paper
Political Economy
and Policy Studies
(PEPS)
Executive Summary
Dalam lebih dari
dua dekade terakhir, pasar modal Indonesia berulang kali dihadapkan pada
praktik kejahatan kerah putih yang bersifat terbuka dan sistemik, terutama
dalam bentuk manipulasi harga
saham, transaksi orang
dalam, serta rekayasa
likuiditas. Praktik- praktik
ini telah menimbulkan kerugian yang signifikan, tidak hanya bagi investor
ritel, tetapi juga bagi investor institusi yang mengelola dana masyarakat dalam
skala besar, termasuk dana pensiun, perusahaan asuransi, dan reksa dana.
Policy paper ini
menegaskan bahwa persoalan utama Bursa Efek Indonesia tidak semata- mata terletak
pada pelaku pelanggaran pasar. Akar masalah
yang lebih dalam justru berada pada kegagalan pengawasan pasar modal yang bersifat struktural dan
berlangsung lama. Lemahnya mekanisme deteksi dini, keterlambatan
penindakan, serta ketiadaan efek jera telah menciptakan lingkungan yang secara
de facto mentoleransi manipulasi harga saham.
Konsekuensinya melampaui
kerugian finansial jangka
pendek. Pembiaran praktik
ini secara gradual menggerus
kredibilitas pasar modal Indonesia, baik di mata investor domestik maupun
investor global, serta menimbulkan risiko reputasi terhadap posisi Indonesia
dalam penilaian lembaga indeks internasional seperti MSCI.
1. Pasar Modal dan Distorsi Fungsi Ekonomi
Secara normatif, pasar modal berfungsi
sebagai mekanisme alokasi
modal yang efisien,
transparan, dan berbasis pada kinerja fundamental perusahaan. Harga saham seharusnya
mencerminkan ekspektasi rasional terhadap arus kas, risiko usaha, dan prospek
jangka panjang.
Namun dalam
praktiknya, fungsi tersebut
kerap terdistorsi. Pasar
modal Indonesia dalam banyak kasus justru menjadi sarana
pengambilan keuntungan secara tidak sah melalui pelanggaran regulasi dan
manipulasi harga yang disengaja. Distorsi ini bukan sekadar
penyimpangan teknis,
melainkan telah membentuk
pola perilaku pasar yang berulang
dan dapat diprediksi.
Dua bentuk pelanggaran yang paling merusak integritas pasar adalah
transaksi orang dalam (insider
trading) dan manipulasi harga saham (price fixing). Di antara keduanya,
manipulasi harga saham memiliki
dampak yang jauh lebih luas karena menciptakan harga semu yang menyesatkan seluruh pelaku pasar, bukan hanya
pihak yang memiliki akses informasi khusus (insider).
2. Manipulasi Harga Saham:
Pola dari Hulu ke Hilir
2.1 Rekayasa Harga di Pasar Perdana
Indikasi manipulasi sering kali sudah muncul sejak tahap penawaran umum
perdana. Harga saham pada saat IPO tidak jarang ditetapkan jauh di atas nilai
fundamental perusahaan. (Misalnya, kasus IPO GoTo.) Permintaan yang terlihat
tinggi pada masa penawaran awal sering
bersifat artifisial, dibentuk
melalui rekayasa alokasi
dan partisipasi pihak-pihak
tertentu untuk menciptakan kesan oversubscription.
Setelah pencatatan di bursa, harga saham tersebut
kemudian didorong naik secara agresif di pasar sekunder, sering
kali tanpa dukungan
kinerja keuangan yang memadai. Kenaikan harga yang tajam ini membangun
narasi semu bahwa saham IPO merupakan instrumen investasi yang hampir selalu
menguntungkan, sehingga memperkuat siklus penawaran berikutnya, meskipun
berbasis manipulasi.
2.2
Pasar Sekunder dan Fenomena
Saham “Gorengan”
Pasar sekunder
menjadi arena utama realisasi keuntungan ilegal. Harga saham digerakkan
naik dalam waktu singkat, menciptakan euforia sesaat, sebelum akhirnya
mengalami
koreksi tajam hingga kembali
ke level awal atau bahkan
ke batas harga terendah bursa.
Pada titik
kejatuhan harga, pola kerugian menjadi
sangat asimetris. Pelaku
manipulasi telah lebih dahulu
keluar dari bursa saham dengan keuntungan besar, sementara investor yang masuk
belakangan—sering kali investor ritel—terjebak pada saham yang tidak likuid dan
kehilangan nilai.
Yang menjadi persoalan kebijakan bukan sekadar
keberadaan praktek ini, melainkan fakta bahwa fenomena saham “gorengan” telah berlangsung lama, diketahui secara luas, namun gagal diberantas secara konsisten
oleh otoritas pengawas (BEI dan OJK).
3. Perluasan Dampak: Masuknya Investor
Institusi
Dalam
fase awal, korban utama manipulasi
harga saham adalah investor individu.
Namun, praktek ini kemudian
meluas dan mulai melibatkan investor
institusi yang mengelola dana publik dalam jumlah besar. Perubahan ini secara
fundamental meningkatkan skala dan dampak kerugian.
Kasus Dana Pensiun Pertamina menunjukkan bagaimana dana jangka panjang
ditempatkan pada saham-saham dengan likuiditas semu dan harga yang telah
dimanipulasi. Kerugian baru terungkap secara menyeluruh melalui proses hukum,
yang mengindikasikan kegagalan pengawasan pada tahap yang seharusnya bersifat
preventif.
Kasus Asuransi
Jiwasraya memperlihatkan kegagalan yang lebih kompleks, dengan kombinasi investasi pada saham manipulatif, rekayasa pencatatan melalui
reksa dana, serta penawaran produk asuransi dengan
imbal hasil tetap yang tidak sejalan dengan prinsip
kehati-hatian.
4. Pengawasan yang Reaktif
dan Moral Hazard Regulasi
Pola
penegakan hukum di pasar modal Indonesia menunjukkan kecenderungan reaktif.
Intervensi regulasi dan penindakan umumnya
baru dilakukan setelah
kerugian membesar, gagal
bayar terjadi, atau perkara memasuki ranah pidana.
Padahal, indikator
awal manipulasi—seperti lonjakan harga ekstrem tanpa fundamental (lihat
kampiran), konsentrasi kepemilikan, dan pola transaksi tidak wajar—seharusnya
dapat dideteksi lebih dini melalui
pengawasan berbasis risiko dan sistem
peringatan dini.
Pembiaran yang
berulang menciptakan moral hazard regulasi. Pelaku pasar memahami bahwa probabilitas tertangkap relatif rendah
dibandingkan potensi keuntungan, sehingga manipulasi harga saham menjadi strategi rasional,
bukan anomali.
5. Implikasi Sistemik dan Risiko Reputasi
Internasional
Kegagalan
pengawasan pasar modal tidak berhenti pada dampak domestik. Lembaga indeks global
seperti MSCI menilai
pasar berdasarkan integritas, perlindungan investor,
dan efektivitas penegakan hukum.
Manipulasi harga yang berlangsung lama tanpa penindakan yang konsisten berpotensi meningkatkan persepsi risiko regulasi, menurunkan kepercayaan
investor global, dan memengaruhi
posisi Indonesia dalam klasifikasi indeks internasional.
Dalam konteks ini,
risiko penurunan status atau tinjauan negatif oleh MSCI bukanlah isu teknis semata,
melainkan cerminan dari persoalan tata kelola pasar
yang lebih mendasar.
6. Penutup dan Implikasi Kebijakan
Policy paper
ini menegaskan bahwa kejahatan pasar modal di Indonesia bukan
sekadar kumpulan kasus individual, melainkan manifestasi dari kegagalan
pengawasan yang
bersifat struktural dan berlangsung lama. Kerugian finansial
yang ditanggung masyarakat, erosi kepercayaan investor,
serta risiko reputasi internasional merupakan konsekuensi yang tidak
terpisahkan dari pembiaran tersebut.

Social Plugin