Ticker

8/recent/ticker-posts

Ads

Eggi, DHL, dan Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi


Opini oleh Muslim Arbi*)

Memasuki 2026, polemik dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat. Dinamika terbaru justru memperlihatkan pergeseran peta konflik yang kian kompleks, melibatkan tokoh-tokoh lama dengan posisi yang kini tak lagi searah.

Di satu sisi, kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya—yang telah berstatus tersangka—mengklaim memperoleh dukungan baru, baik secara hukum maupun dari opini publik. Sidang Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Januari lalu menjadi salah satu titik krusial. Kehadiran saksi fakta seperti Komjen (Purn) Oegroseno dan Rudjito dinilai para penggugat memperkuat keraguan atas klaim ijazah UGM milik Presiden.

Ketiadaan Jokowi dalam sidang tersebut, meski sebelumnya menyatakan kesediaan hadir dan membawa dokumen asli, memantik spekulasi lanjutan. Sebagian pihak menafsirkan absensi itu sebagai sinyal perubahan strategi, terutama ketika muncul kabar pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan DHL.

Perubahan sikap Eggi menjadi sorotan. Tokoh yang selama ini dikenal vokal mengkritik Jokowi, kini justru terlihat melunak. Langkahnya memutus hubungan dengan sejumlah aktivis TPUA serta kritik terbuka terhadap Roy Suryo menimbulkan kekecewaan di kalangan pendukung lama. Tak sedikit yang membaca pergeseran ini sebagai tanda adanya kompromi politik, meski tudingan “pembelian” sikap tetap berada di ranah rumor dan sulit dibuktikan.

Status penghentian perkara (SP3) terhadap Eggi dan DHL oleh kepolisian juga menambah kecurigaan publik. Sejumlah akademisi hukum, termasuk pakar pidana dari Solo, menyampaikan kritik terbuka atas keputusan tersebut, yang dinilai berpotensi memperkeruh kepercayaan masyarakat pada proses penegakan hukum.

Namun satu hal tampaknya tak berubah: isu ijazah Jokowi telah menjadi perdebatan publik yang sukar diredam. Terlepas dari manuver politik dan pergeseran aliansi, proses hukum di pengadilan tetap berjalan. Dalam iklim demokrasi, kebenaran diharapkan diuji secara terbuka dan adil—bukan ditentukan oleh kekuasaan, tekanan, atau persepsi sepihak.

Pada akhirnya, publik menunggu bukan sekadar narasi, melainkan kepastian hukum. Sebab, seperti pepatah lama yang kerap dikutip, ketika kebenaran menemukan jalannya, kebatilan akan surut dengan sendirinya.

*)- Direktur Gerakan Perubahan,  Koordinator Indonesia Bersatu dan masih Ketua TPUA