Ticker

8/recent/ticker-posts

Ads

Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim dan Tim Auditor ke Sejumlah Lembaga


JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melanjutkan langkah hukumnya setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi menghentikan proses hukum atas vonis 4,5 tahun penjara yang ia terima dan sedang dalam tahap banding.

Kini, Tom melayangkan laporan terhadap para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Selain itu, ia juga mengadukan tim auditor yang menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus impor gula ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses peradilan yang dinilai tidak adil dan sarat kejanggalan.

“Kami ingin ada evaluasi sebagai bentuk kritik konstruktif agar kasus semacam ini tidak terulang. Siapapun bisa mengalami hal yang sama,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, seperti dikutip dari detikcom pada Senin (4/7).

Zaid menilai bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut bertindak tidak profesional dan cenderung mencari-cari kesalahan kliennya. Ia menyebut prinsip praduga tak bersalah tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

“Seolah-olah Pak Tom sudah dipastikan bersalah, tinggal mencari pembenarannya saja. Padahal proses hukum tidak boleh dijalankan seperti itu,” tegasnya.

Perkara Tom diadili oleh tiga hakim: Dennie Arsan Fatrika (ketua), Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah. Ketiganya dilaporkan karena tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan, dan salah satu hakim dinilai sangat tidak objektif.

Zaid menekankan bahwa pelaporan ini bukanlah aksi balas dendam dari kliennya, melainkan bentuk kepedulian terhadap perbaikan sistem hukum.

“Ini tentang memperkuat sistem peradilan. Hukum harus dijalankan berdasarkan keadilan dan kebenaran, bukan asumsi bersalah,” tambahnya.

Tak hanya menyasar para hakim, kuasa hukum Tom juga menggugat keabsahan audit yang dijadikan dasar hukum atas dugaan kerugian negara. Laporan resmi telah dimasukkan ke Ombudsman RI dengan nomor 56/VIII/2025, serta ke BPKP dengan nomor 55/VIII/2025.

Ari Yusuf Amir, pengacara lainnya, menyebut audit yang dilakukan tidak akurat dan tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme.

“Audit tersebut keliru. Tidak profesional,” ujarnya singkat.

Dalam aduannya, Tom menduga adanya penyimpangan serta maladministrasi dalam proses audit BPKP. Audit inilah yang kemudian dijadikan dasar utama dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Berikut daftar nama tim auditor BPKP yang dilaporkan:

  • Miswan Nasution – Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya

  • Kristiyanto – Pengendali Teknis

  • Khusnul Khotimah – Ketua Tim

  • John Michel – Anggota Tim

  • Sigit Sukhem – Anggota Tim

  • M. Amirul Mu’min – Anggota Tim

Melalui pelaporan ini, Tom berharap agar keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban ketidakadilan akibat penyalahgunaan proses hukum.