Ticker

8/recent/ticker-posts

Konsep Pemikiran Ekonomi Presiden di WEF Davos

Tukang Ojek Gugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Rp100 Miliar Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Rusak



PANDEGLANG – Seorang tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

Gugatan perdata tersebut diajukan menyusul kecelakaan lalu lintas yang dialami Amin di Jalan Raya Labuan–Pandeglang. Dalam peristiwa itu, penumpangnya yang merupakan seorang siswa sekolah dasar meninggal dunia.

Kuasa hukum Amin, Raden Elang Mulyana, mengatakan gugatan dilayangkan karena kliennya menilai kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang berlubang dan membahayakan pengguna jalan.

“Klien kami menjadi korban dari buruknya infrastruktur jalan. Lubang di ruas tersebut diduga menjadi penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa penumpangnya,” ujar Raden Elang saat ditemui usai pendaftaran gugatan di PN Pandeglang.

Dalam gugatan tersebut, Amin menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten. Nilai itu, menurut kuasa hukum, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

“Dana yang dituntut dalam gugatan ini rencananya akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan serupa dan mendorong perbaikan infrastruktur jalan agar tidak lagi memakan korban,” kata dia.

Raden Elang menambahkan, pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas kondisi jalan yang menjadi kewenangannya. Karena itu, gugatan perdata ditempuh sebagai langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Pandeglang maupun Pemprov Banten terkait gugatan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan pengguna jalan serta tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang layak dan aman.