Ticker

8/recent/ticker-posts

Konsep Pemikiran Ekonomi Presiden di WEF Davos

Warga Desa Perdana Tolak Somasi Perusahaan Sawit, Tuntut Realisasi Kebun Plasma



KUTAI KARTANEGARA — Warga Desa Perdana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menolak somasi yang dilayangkan PT REA Kaltim Plantations. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan di tengah upaya menuntut realisasi kebun plasma yang belum terpenuhi selama puluhan tahun.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI), Arifudin, mengatakan somasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, tindakan perusahaan justru memperlihatkan upaya menghindari kewajiban.

“Somasi ini tidak akan membuat masyarakat mundur. Ini menunjukkan perusahaan mencoba menghindar dari tanggung jawabnya,” kata Arifudin, Kamis, 16 April 2026.

LBH SI mencatat sekitar 454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat dari skema kebun plasma. Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan sebagian lahannya untuk masyarakat.

Arifudin menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengabaian yang berlangsung lama. Sementara itu, perusahaan tetap menjalankan operasional dan meraup keuntungan dari usaha perkebunan.

Ia juga membantah dalih perusahaan yang menyatakan tidak memiliki kewajiban plasma karena berpegang pada izin lama. Menurut dia, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2023 seharusnya mengikuti ketentuan terbaru, termasuk kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.

“Setiap perpanjangan HGU membawa konsekuensi hukum baru. Tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban tersebut,” ujarnya.

LBH SI menilai perusahaan berpotensi melakukan wanprestasi berkelanjutan. Selain itu, pola kemitraan yang diterapkan dinilai tidak adil dan berisiko merugikan masyarakat.

Terkait ancaman gugatan terhadap warga, LBH SI menyebutnya sebagai bentuk intimidasi hukum. Mereka menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang mungkin ditempuh perusahaan.

“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menuntut. Jika gugatan diajukan, kami siap menghadapi, bahkan menempuh langkah hukum lanjutan,” kata Arifudin.

Sebagai tindak lanjut, warga Desa Perdana mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain realisasi kebun plasma sebesar 20 persen secara adil, transparansi data pengelolaan plasma, serta penghentian segala bentuk intimidasi.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum dan mengajukan pembatalan HGU.

LBH SI menegaskan bahwa langkah yang diambil warga merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh hak yang selama ini belum terpenuhi.

“Ini bukan sekadar sengketa, melainkan perjuangan hak masyarakat,” ujar Arifudin.