Ticker

8/recent/ticker-posts

Konsep Pemikiran Ekonomi Presiden di WEF Davos

Pengamat Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Nilai Berpotensi Rugikan Kepentingan Nasional


MANHATTAN – Penandatanganan formalisasi persetujuan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington DC menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Shamsi Ali Al-Nuyorki yang menilai kesepakatan tersebut berpotensi merugikan posisi Indonesia.

Dalam opininya tertanggal 24 Februari 2026 di Manhattan, Shamsi mengkritisi sejumlah poin utama dalam perjanjian tersebut. Ia berpendapat, secara umum kesepakatan itu dinilai belum mencerminkan prinsip timbal balik yang seimbang bagi Indonesia sebagai negara dengan potensi ekonomi besar.

Berdasarkan rincian yang disampaikan, terdapat enam poin utama dalam persetujuan tersebut.

Pertama, Indonesia disebut menyepakati penghapusan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk asal Amerika Serikat, mencakup sektor pertanian, kesehatan, teknologi informasi, otomotif, hingga bahan kimia. Shamsi menilai kebijakan ini berisiko menekan daya saing produk dalam negeri karena produk impor berpotensi masuk dengan harga lebih kompetitif.

Kedua, Amerika Serikat disebut menurunkan tarif menjadi 19 persen untuk produk Indonesia, dengan sebagian produk tertentu dikenakan tarif 0 persen. Menurut Shamsi, skema tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asas resiprokalitas karena perbedaan besaran tarif dinilai cukup signifikan.

Ketiga, terkait penghapusan hambatan non-tarif, Indonesia disebut akan menyesuaikan sejumlah ketentuan seperti persyaratan kandungan lokal, standar keselamatan dan emisi, serta sertifikasi untuk alat kesehatan dan farmasi. Shamsi menyoroti potensi implikasi kebijakan tersebut, termasuk pada aspek regulasi produk yang beredar di dalam negeri.

Keempat, dalam kerja sama rantai pasok, kedua negara disebut akan memperkuat koordinasi untuk meningkatkan ketahanan pasokan dan pengawasan ekspor-impor. Namun, Shamsi mempertanyakan mekanisme perlindungan data dan kedaulatan informasi dalam kerja sama tersebut.

Kelima, perjanjian ini juga mencakup rencana investasi Amerika Serikat senilai 33 miliar dollar AS di sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi. Menurut Shamsi, investasi tersebut perlu dicermati secara detail, terutama terkait syarat dan dampak jangka panjangnya terhadap ekonomi nasional.

Keenam, Indonesia disebut akan melakukan pembelian energi senilai 15 miliar dollar AS, produk pertanian 4,5 miliar dollar AS, serta 50 unit pesawat Boeing. Ia menilai komitmen pembelian tersebut berpotensi meningkatkan ketergantungan pada produk impor dan berdampak pada sektor domestik, termasuk petani lokal.

Shamsi menyimpulkan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap perjanjian internasional benar-benar mengutamakan kepentingan nasional dan keberlanjutan ekonomi dalam jangka panjang. Ia juga mendorong transparansi serta penjelasan komprehensif kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.