Ticker

8/recent/ticker-posts

Ads

Akal Waras sebagai Fondasi Penegakan Hukum



JAKARTA - Pernyataan Dr. Muhammad Taufiq tentang penegakan hukum pidana kembali menyentil ruang publik. Dalam forum yang ia sebut Universitas Akal Waras, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia itu menegaskan satu hal mendasar: hukum tidak cukup dijalankan secara prosedural, tetapi harus berangkat dari nalar yang sehat. Tanpa kewarasan berpikir, hukum justru berpotensi menjadi sumber ketidakadilan.

Pesan ini terasa relevan ketika dikaitkan dengan polemik terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang hanya diberikan kepada dua orang—Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis—sementara tersangka lain dalam perkara yang sama tetap diproses. Pertanyaan yang diajukan Muhammad Taufiq sederhana, tetapi fundamental: apakah dengan keluarnya SP3 dari kepolisian, sebuah perkara otomatis dianggap selesai?

Sejak diberlakukannya KUHAP baru pada 15 Desember 2025, Indonesia secara resmi menganut integrated criminal justice system. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi berdiri sebagai institusi yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana. Dalam kerangka ini, setiap tindakan di tahap penyidikan harus selaras dengan prinsip kesatuan perkara dan kesetaraan perlakuan hukum.

Muhammad Taufiq menyoroti fakta bahwa perkara tersebut berada dalam satu rangkaian peristiwa, satu berkas, dengan pasal, locus, dan nomor perkara yang sama. Karena itu, penghentian penyidikan secara parsial dinilai problematik. Logika hukumnya jelas: jika alasan penghentian berlaku untuk dua orang, maka alasan yang sama seharusnya juga berlaku bagi tersangka lain dalam berkas tersebut. Jika tidak, maka disparitas hukum kembali dipertontonkan.

Kritik juga diarahkan pada penggunaan restorative justice (RJ) sebagai dasar SP3. Meski KUHAP baru telah mengakomodasi RJ, penerapannya tidak bisa dilepaskan dari mekanisme kontrol yudisial. Perdamaian, menurut hukum acara yang baru, harus mendapatkan penetapan pengadilan agar sah dan mengikat. Tanpa itu, SP3 berbasis RJ masih menyisakan celah hukum dan belum dapat dianggap final.

Lebih jauh, Muhammad Taufiq mengingatkan bahwa SP3 bukan produk hukum yang kebal uji. Melalui mekanisme praperadilan, keputusan tersebut masih dapat digugat, tidak hanya oleh pihak yang dirugikan secara langsung, tetapi juga oleh masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum. Dalam negara hukum, pengawasan publik justru menjadi penyangga utama keadilan.

Di luar aspek teknis hukum, pesan moral yang disampaikan patut dicatat. Kritik terhadap aparat penegak hukum, menurut Muhammad Taufiq, bukanlah bentuk permusuhan, melainkan tanggung jawab akademik dan etis. Ia menyerukan agar mahasiswa hukum dan generasi muda tidak hanya menjadi cerdas, tetapi juga jujur dan berani—kombinasi yang langka namun esensial bagi masa depan hukum Indonesia.

Pada akhirnya, penegakan hukum bukan semata soal pasal dan prosedur. Ia adalah soal akal sehat, keberanian moral, dan konsistensi dalam menegakkan keadilan. Tanpa akal waras sebagai fondasi, hukum berisiko kehilangan maknanya dan menjauh dari rasa keadilan masyarakat.