Ticker

8/recent/ticker-posts

Konsep Pemikiran Ekonomi Presiden di WEF Davos

Teror Air Keras dan Ujian Negara Hukum


Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menguji komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik mungkin dapat berharap pelaku lapangan segera ditangkap, tetapi pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa mengungkap dalang di balik aksi semacam ini jauh lebih sulit—terutama ketika motifnya diduga bersinggungan dengan kepentingan politik.

Preseden penting dapat dilihat pada kasus yang menimpa Novel Baswedan. Meski pelaku telah diadili, vonis ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2020 memunculkan kekecewaan publik. Lebih jauh, pertanyaan tentang aktor intelektual di balik serangan tersebut tidak pernah benar-benar terjawab.

Situasi ini memperlihatkan keterbatasan pendekatan hukum pidana di Indonesia, yang cenderung berfokus pada pelaku langsung. Pembuktian terhadap aktor di balik layar kerap bergantung pada kesaksian, yang dalam banyak kasus sulit diperoleh. Akibatnya, rantai kejahatan sering terputus di tingkat eksekutor.

Padahal, dalam konteks kejahatan terorganisir, pendekatan yang lebih progresif diperlukan. Sejumlah sistem hukum lain mengenal konsep seperti konspirasi atau tanggung jawab komando untuk menjerat pihak yang berada di balik perencanaan. Tanpa instrumen serupa yang efektif, pengungkapan motif dan pihak yang diuntungkan dari sebuah teror akan terus menjadi titik lemah.

Rentetan aksi intimidasi—mulai dari simbol-simbol teror hingga kekerasan fisik—yang muncul dalam periode awal pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menambah kekhawatiran publik. Hingga kini, sebagian besar kasus tersebut belum mengungkap aktor utama di baliknya.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang diuntungkan dari membungkam suara kritis? Ketika serangan diarahkan pada aktivis yang terlibat dalam advokasi kebijakan dan uji materiil undang-undang, sulit mengabaikan kemungkinan adanya motif yang lebih luas dari sekadar tindakan spontan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, teror semacam ini berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat sipil. Jika kritik dibalas dengan ancaman fisik, ruang demokrasi akan menyempit secara perlahan.

Negara tidak cukup hanya menunjukkan kemampuan menangkap pelaku lapangan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum mampu menembus hingga ke tingkat perencana dan pihak yang diuntungkan. Tanpa itu, rasa keadilan publik akan terus tergerus.

Pada akhirnya, isu ini bukan semata soal satu kasus kekerasan, melainkan tentang fondasi negara hukum itu sendiri. Rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi negara adalah prasyarat utama kehidupan berbangsa. Ketika keduanya mulai luntur, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.(*)