JAKARTA, — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor bernilai tinggi yang diperdagangkan di dalam negeri.
Tiga gerai yang disegel berada di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan barang impor yang beredar di pasar domestik.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara barang yang dijual dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Kami sedang melakukan pencocokan antara stok fisik dengan dokumen kepabeanan yang telah diajukan,” ujar Siswo dalam keterangannya.
Menurut dia, pihak manajemen diminta memberikan penjelasan secara rinci terkait dokumen dan asal barang impor tersebut. Proses klarifikasi ini diperlukan agar dapat dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi.
Menindaklanjuti tindakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik impor ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun industri dalam negeri.
Ia menyatakan seluruh barang impor yang masuk ke Indonesia wajib melalui prosedur dan jalur resmi sesuai ketentuan kepabeanan. “Bea Cukai menjalankan tugas untuk memastikan barang yang beredar telah memenuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Purbaya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan memperluas pemeriksaan apabila ditemukan indikasi serupa di lokasi atau perusahaan lain.
Apabila dalam proses audit ditemukan pelanggaran, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Kepabeanan. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
Bea Cukai menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran final.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan merek perhiasan global ternama. Dalam beberapa hari ke depan, DJBC akan melanjutkan pemeriksaan administratif serta meminta klarifikasi tambahan dari pihak manajemen Tiffany & Co di Indonesia.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi guna menjaga persaingan usaha yang sehat serta kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan kepabeanan.

Social Plugin