JAKARTA — Mobil mewah Toyota Alphard yang kerap diasosiasikan dengan simbol status kini disebut menjadi bagian dari pusaran kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Didik ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 11 Februari 2026. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang lebih dulu menyeret sejumlah anggota kepolisian di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengusutan kasus, penyidik menemukan koper berwarna putih di rumah seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya dan kini berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan.
Koper tersebut berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, serta sejumlah obat lain seperti alprazolam, happy five, dan ketamin.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Setelah gelar perkara, Didik ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap istrinya, Miranti Afrina, serta Aipda Dianita Agustina, termasuk tes darah dan rambut untuk mendalami dugaan keterlibatan.
Dugaan Setoran Bandar
Kasus ini turut mengungkap dugaan adanya aliran dana dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum AKP Malaungi—mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat—Koko diduga menawarkan uang Rp 1,8 miliar agar bisnis peredaran sabu di Bima tidak diganggu aparat.
Uang tersebut disebut-sebut untuk memenuhi permintaan pembelian mobil Toyota Alphard terbaru.
Disebutkan, telah terjadi kesepakatan dengan uang muka Rp 200 juta, disusul penyetoran Rp 800 juta. Dengan demikian, total dana yang diduga telah diterima mencapai Rp 1 miliar, sementara sisanya Rp 800 juta belum dibayarkan.
Nama Didik mencuat setelah AKP Malaungi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik karena terbukti positif narkoba dan menyimpan hampir setengah kilogram sabu di ruang kerjanya. Keterangan Malaungi kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
Harta dan Karier
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Didik tercatat memiliki total kekayaan Rp 1,48 miliar. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta, dua kendaraan yakni Honda CR-V tahun 2018 senilai Rp 400 juta dan Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp 550 juta, harta bergerak lainnya Rp 60 juta, serta kas dan setara kas Rp 203 juta.
Didik merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2004. Ia pernah bertugas di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, hingga Polda NTB. Sebelum menjabat Kapolres Bima Kota pada 2025, ia menjabat Kapolres Lombok Utara periode 2023–2025.
Karier tersebut kini terhenti setelah ia dicopot dari jabatan pada Februari 2026 dan menghadapi proses hukum. Jika terbukti bersalah, Didik terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara serta sanksi pemberhentian dari institusi Polri.
Perkara ini masih terus didalami oleh Propam Polri dan penyidik terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Social Plugin