Menurut Yenti, rezim hukum anti pencucian uang di dunia pada awalnya lahir untuk memerangi perdagangan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan lintas negara dengan keuntungan sangat besar. “Semua penegak hukum yang menangani perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, dan turunannya sangat wajib menggunakan TPPU,” ujarnya.
Instrumen Penting dalam Pemberantasan
Yenti menjelaskan bahwa pendekatan TPPU menjadi instrumen penting karena pelaku kejahatan narkotika tidak hanya mengedarkan barang haram, tetapi juga menyembunyikan serta menyamarkan hasil kejahatan. Ia menekankan, penyidik tidak boleh ragu menelusuri aliran dana, terutama ketika perkara mengarah kepada bandar atau jaringan besar.
“Kalau sudah muncul bandarnya, hampir tidak mungkin itu baru pertama kali dilakukan. Karena itu harus ditelusuri seluruh aset dan aliran dananya,” kata Yenti.
Modus Pencucian Uang
Menurut dia, praktik pencucian uang dalam kasus narkotika banyak dilakukan melalui penggunaan rekening pihak lain yang sengaja dipinjam atau diperjualbelikan. Pemilik rekening yang menyerahkan kartu ATM kepada pihak lain dengan imbalan dapat dijerat pasal TPPU apabila rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Siapapun yang membuatkan rekening, menerima upah, lalu menyerahkan rekening dan ATM-nya kepada orang lain untuk menampung hasil kejahatan narkotika, dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Yenti juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan narkotika tidak boleh luput dari penegakan hukum. Hal ini termasuk oknum aparat maupun anggota keluarga pelaku yang terbukti menguasai aset hasil tindak pidana.
“Jangan hanya pelaku narkotikanya saja. Orang-orang yang menikmati hasil kejahatan itu juga harus ditelusuri dan dapat dikenakan TPPU,” ujarnya.
Merampas Keuntungan Ekonomi
Yenti menekankan bahwa lahirnya rezim anti pencucian uang merupakan respons atas kegagalan dunia internasional memberantas narkotika hanya dengan undang-undang narkotika. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa cara paling efektif melemahkan jaringan narkotika adalah dengan merampas keuntungan ekonomi mereka.
“Penanganan narkotika akan lebih efektif jika hasil kejahatannya dirampas. Karena yang mereka cari adalah keuntungan,” jelasnya.
Apresiasi untuk Bareskrim Polri
Dalam kesempatan itu, Yenti memberikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang aktif menerapkan pasal TPPU dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi jajaran kepolisian di tingkat polda maupun polres.
Menurut Yenti, kondisi peredaran narkotika di Indonesia sudah berada pada tahap darurat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dengan mengejar pelaku sekaligus merampas seluruh aset hasil kejahatan melalui penerapan TPPU. (*)
Social Plugin