Ticker

8/recent/ticker-posts

Ads

Marwah Zaitun Kabid SD Berikan Hak Jawab, Pemred Warta Sidik: Jangan Perlihatkan Kebodohanmu!



Bekasi – Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun, menolak tudingan bahwa pihaknya melindungi guru yang diduga melakukan perundungan terhadap siswi. Ia menegaskan komitmen Disdik dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.


Namun, Pemimpin Redaksi Warta Sidik, Tommy, justru menilai pernyataan Marwah tersebut tidak konsisten. Menurutnya, saat rapat bersama Kepala Disdik Alexander Zulkarnaen, orang tua korban, aktivis, serta perwakilan PWI Bekasi Raya, Marwah sempat mengakui adanya kesalahan. Tetapi melalui hak jawab di media online, Marwah justru membantah. Hal itu, kata Tommy, menunjukkan sikap tidak konsisten sekaligus memperlihatkan kebodohan.


Tommy menekankan bahwa kebijakan sekolah ramah anak sudah ada sejak sebelum Marwah menjabat Kabid SD, yakni melalui Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Selain itu, di tiap sekolah juga telah dibentuk TPPKSP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan). Meski begitu, kasus perundungan masih terjadi di SDN Jati Asih 10, yang menurutnya mencerminkan lemahnya sosialisasi dari Disdik.


Terkait kasus guru berinisial Yuyu yang diduga melakukan bullying, Tommy menyebut sudah ada mediasi antara pihak sekolah, orang tua korban, dan guru bersangkutan. Dalam pertemuan itu, guru tersebut mengakui kesalahannya. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut harus sesuai mekanisme berjenjang, mulai dari kepala sekolah hingga ke Disdik, termasuk melalui majelis kode etik.


Tommy mengkritisi pernyataan Marwah yang menyebut isu bullying sebagai kabar yang dibesar-besarkan. Menurutnya, hal itu justru memunculkan kontroversi baru. Ia menambahkan, meskipun guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas, perlindungan tersebut tidak berlaku jika terbukti melanggar hak anak.


“Guru sudah mengakui kesalahannya. Jadi jelas terlihat bahwa Kabid SD Marwah Zaitun seolah melindungi pelaku bullying,” kata Tommy.


Selain itu, Tommy menyinggung pengadaan buku di SDN Jati Asih 10 yang masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat. Ia juga menilai Marwah berusaha memutarbalikkan fakta dan menuding pemberitaan media mencemarkan nama baiknya, bahkan menyinggung UU ITE.


Tommy menegaskan, sebagai pejabat publik, Marwah harus memahami bahwa wartawan bekerja sesuai fakta dan koridor UU Pers. “Walikota saja kalau diberitakan fotonya dipasang. Jadi Marwah jangan berlindung di balik jabatan dengan alasan pencemaran nama baik. Ia sebaiknya sadar diri dan tidak membuat bola liar atas nama Disdik,” tegasnya.